Suara.com - Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) memperingatkan pemerintah untuk gencar melakukan edukasi terkait vaksin Sinovac ke masyarakat agar masyarakat mau divaksin secara sukarela.
Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang juga anggota Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Dr. dr. Kuntjoro Harimurti, Sp.PD-KGer mengatakan vaksinasi tahap kedua ini memiliki tantangan yang lebih dari tahap pertama.
“Para nakes mereka sudah punya pengetahuan dan kepedulian yang tinggi terhadap COVID-19 dan risiko penularannya. Sementara untuk masyarakat umum, tentu kita masih perlu melihat kembali sejauh mana penerimaannya, meski saya mendapat informasi bahwa penerimaan vaksinasi COVID-19 di masyarakat sejauh ini cukup baik,” kata Kuntjoro dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Kuntjoro melihat pemahaman masyarakat umum berbeda dengan nakes, tercermin dari tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang masih rendah.
Baca Juga: Vaksinasi Massal di Pasar Tanah Abang, 150 Tenaga Kesehatan Dikerahkan
“Harapannya dengan informasi yang baik dan tepat, pemerintah dapat mengambil peran yang penting agar masyarakat bisa menerima dan kemudian bersedia divaksinasi,” ucapnya.
Belum lagi masalah pendaftaran dan pendataan penerima vaksin yang menurut Kuntjoro masih perlu diperbaiki oleh pemerintah.
Pelaksanaan vaksinasi di tempat publik juga harus menjadi perhatian. Perlu disiapkan tempat terbuka dan luas agar protokol kesehatan dapat dilaksanakan bagi mereka yang sedang menunggu giliran.
“Jangan sampai malah menciptakan klaster penularan yang baru,” ucapnya.
Diketahui, pemerintah melakukan vaksinasi COVID-19 tahap kedua dengan sasaran kelompok lansia dan pelayanan publik pada Rabu (17/2/2021) hingga bulan Mei mendatang.
Baca Juga: Kesal Tak Dapat Kupon Vaksin, Pedagang Pasar Tanah Abang Protes ke Menkes
Jumlah sasaran vaksinasi tahap kedua ini sebanyak 38.513.446 orang yang terdiri dari 21 juta orang lanjut usia di atas 60 tahun dan 17 juta kelompok profesi.
Mereka yang termasuk dalam kelompok profesi antara lain pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, ASN, keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas pariwisata, hotel, restoran), pelayan publik (damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, Kepala atau perangkat desa), pekerja transportasi publik, atlet, dan wartawan atau pekerja media.