Suara.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada Rabu (17/2/2021) mengagendakan pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti terkait pemberian vaksin kepada Helena Lim.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menyebutkan pemanggilan untuk dimintai keterangan dilaksanakan secara daring dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Sejauh ini Sekretaris Dinas Kesehatan DKI sudah menyatakan oke (iya) hadir, belum ada rencana pembatalan," kata Teguh seperti dilaporkan Antara.
Teguh menjelaskan, pihaknya mengajukan sejumlah pertanyaan terkait dengan tata kelola vaksinasi di Jakarta sesuai dengan Peraturan Meteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Beberapa hal yang digali oleh Ombudsman dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, yakni mulai dari proses perencanaan vaksinasi (kesiapan sarana prasarana, SDM dan sistem).
Kemudian, proses verifikasi data dan otorisasi di setiap proses untuk mengantisipasi potensi dugaan vaksin tidak diterima oleh yang berhak.
"Karena ini juga untuk perbaikan bagi tata kelola vaksinasi di Jakarta di tahap II selanjutnya," kata Teguh.
Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya telah mengirimkan undangan pemanggilan kepada Dinas Kesehatan DKI pada Senin (15/2).
Ombudsman memanggil Kadinkes DKI terkait peristiwa vaksin untuk Helena Lim, melalui mekanisme pemeriksaan atas prakarsa sendiri (own motion investigation) tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Gegara Helena Lim, Wagub DKI Janji Perketat Verifikasi Penerima Vaksin
Menurut Teguh, pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, namun lebih ditujukan pada upaya perbaikan yang perlu dilakukan jika ada celah dalam 'database' dan mekanisme distribusi vaksin sesuai dengan ketentuan.