Kasus Kerumunan Barongsai di PIK saat Imlek, BJ Ditetapkan Tersangka

Rabu, 17 Februari 2021 | 10:41 WIB
Kasus Kerumunan Barongsai di PIK saat Imlek, BJ Ditetapkan Tersangka
Viral video pertunjukan barongsai di PIK saat imlek yang dianggap langgar prokes Covid-19. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan berkaitan dengan acara pertunjukan barongsai di di Pantjoran Pantai Indah Kapuk, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo menyebut tersangka dengan inisial BJ. Dia merupakan penanggung jawab rumah makan yang menjadi lokasi pertujukan barongsai hingga menimbulkan kerumunan tersebut.

"Satu orang tersangka," kata Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

Dalam perkara ini, BJ, kata Dwi dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Baca Juga: Acara Barongsai saat Imlek Picu Kerumunan, Pantjoran PIK Disegel Polisi

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

"Yang bersangkutan tidak ditahan mengingat ancaman hukuman hanya satu tahun," jelasnya.

Viral

Sebuah video pertunjukan barongsai di Pantjoran Pantai Indah Kapuk, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju sempat viral di media sosial. Acara tersebut menjadi sorotan lantaran menimbulkan kerumunan di tengah masa pendemi Covid-19.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menyebut pertujukan barongsai itu berlangsung pada Minggu 14 Februari 2021 lalu berkaitan dengan perayaan Imlek. Guruh mengklaim bahwa pihaknya pun langsung membubarkan dan menyegel lokasi acara tersebut bersama tim Satuan Tugas Covid-19.

Baca Juga: Segera Diadili, Rizieq hingga Menantu Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini

"Kami bubarkan melalui instansi terkait termasuk Satgas Covid itu langsung kita segel," kata Guruh saat dikonfirmasi, Selasa (16/2) kemarin.

Berdasar video berdurasi 47 detik yang diterima suara.com terlihat sejumlah masyarakat menyaksikan sebuah pertunjukan barongsai. Mereka terlihat asik berkerumun menyaksikan pertunjukan tersebut.

Dari video tersebut, terlihat pula masyarakat yang hadir tidak menerapkan jaga jarak sebagaimana protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan Covid-19. Meskipun beberapa dari mereka terlihat mengenakan masker.

REKOMENDASI

TERKINI