Suara.com - Berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab dan enam orang lainnya sudah diserahkan polisi ke Kejaksaan Agung. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, persidangan segera dilaksanakan.
Tim pengacara para tersangka menyatakan sudah siap dengan persidangan yang akan datang. Saksi-saksi sudah disiapkan, tetapi mereka belum mempublikasikan nama-namanya, "Khawatir diintimidasi," kata kuasa hukum Aziz Yanuar.
Menjelang persidangan, Aziz menyatakan, "Santai aja, karena kental dugaan nuansa politisnya."
Berkas perkara diserahkan kepolisian ke Kejaksaan Agung pada 8 Februari 2021, demikian pula ketujuh tersangka.
Baca Juga: Kondisi Sehat, Habib Rizieq Siap Jalani Sidang Kasus Pelanggaran Prokes
Ketujuh tersangka yaitu Habib Rizieq, mantan Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis, mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Habib Idrus, dan menantu Habib Rizieq: Hanif Alatas.
Mereka telah menjadi tahanan Kejaksaan Agung dan kini berada di rumah tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Februari 2021.