Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).
Adapun agenda sidang masih menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Rencananya, ada dua saksi yang akan bersaksi dalam persidangan kali ini.
"Agenda masih ada dua saksi yg ada dalam berkas," kata Jaksa Takdir Suhan, Rabu (17/2/2021).
Kata Takdir, Tim jaksa akan menghadirkan dua saksi dari penyidik lembaga antirasuah yang menangani perkara ini.
Baca Juga: Nurhadi Bantah Terima Jam Mewah Seharga Rp1,8 Miliar Dari Menantu
"Dan kami juga agendakan saksi verbalisan dari penyidik KPK. Ada dua," ucap Takdir.
Dalam dakwaan jaksa, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Mirip Punya Moeldoko, Nurhadi Dibelikan Jam Tangan Seharga Rp1,8 Miliar