Kondisi Sehat, Habib Rizieq Siap Jalani Sidang Kasus Pelanggaran Prokes

Rabu, 17 Februari 2021 | 09:58 WIB
Kondisi Sehat, Habib Rizieq Siap Jalani Sidang Kasus Pelanggaran Prokes
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Rizieq Shihab telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan. Dia juga dipastikan dalam kondisi sehat di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. Menurut Aziz, bahwa Habib Rizieq dan enam eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) lainnya yang ditahan dengan perkara serupa dalam kondisi sehat walafiat.

"Alhamdulillah semua sehat," kata Aziz saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (17/2/2021).

Aziz juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan untuk menghadapi persidangan nanti. Namun, Aziz masih merahasiakan nama-nama saksi dan ahli tersebut.

Baca Juga: Kesehatan Habib Rizieq Sempat Memburuk Usai Pindah ke Rutan Bareskrim Polri

Sebab, kekinian pihaknya juga masih menunggu berkas dakwaan yang tengah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita mau siapkan lebih lanjut kan nunggu berkas perkara belum diserahkan oleh JPU ke kita," katanya.

Bareskrim Polri sebelumnya menyerahkan Habib Rizieq dan enam tersangka lainnya dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan ke Kejaksaan Agung RI. Mereka diserahkan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada 8 Februari 2021 lalu.

Keenam tersangka lainnya, yakni eks Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis, eks Panglima Laskar FPI Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Habib Idrus dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.

Habib Rizieq dan keenam tersangka tersebut kekinian pun telah berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Agung RI yang dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Februari 2021.

Baca Juga: Tengku Zul: Oposisi Itu PKS dan PD, Kenapa yang Kena 'Jab' Tokoh Islam?

Sedangkan JPU kekinian pun tengah menyusun berkas dakwaan ketujuh tersangka untuk selanjutnya disidangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI