PKB: Revisi UU ITE Harus Muat Aturan Khusus Terkait Buzzer

Rabu, 17 Februari 2021 | 09:40 WIB
PKB: Revisi UU ITE Harus Muat Aturan Khusus Terkait Buzzer
Wakil Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan setuju atas usulan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk merivisi Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). PKB menilai penggunaan UU tersebut melenceng dari tujuan awal lantaran banyak pasal karet.

Wakil Ketua DPP PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, pada awalnya filosofi dan tujuan UU ITE untuk mengatur terkait transaksi elektronik. Namun kekinian, aturan tersebut dipergunakan untuk saling lapor ujaran kebencian.

Menurut Jazilul, keberadaan pasal karet saat ini di UU ITE juga merupakan hasil revisi. Tetapi pasal yang dihasilkan masih parsial, multi tafsir dan mudah melenceng.

"Hemat saya, akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis," kata Jazilul dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Soal UU ITE, Kapolri: Tak Potensi Konflik Horizontal, Enggak Perlu Ditahan

Menurut Jazilul, revisi ke depannya terhadap UU ITE, jangan hanya sebatas pengaturan mengenai transaksi elektronik. Melainkan cakupan lebih luas yang mengatur etika, kesadaran serta ketertiban masyarakat dalam menggunakan media sosial.

"Pasal karet, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya, ini perlu diperjelas definisi dan batasannya," ujar Jazilul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI