Suara.com - Sekretaris Desa atau Sekdes di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi buronan polisi lantaran menarik setoran dari dana bantuan sosial warga terdampak pandemi Covid-19 atau bansos corona.
"Sekdes tidak di tempat sementara ini tersangka. Masih telisik, masuk DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, Sekdes Cipinang bernama Endang Suhendar itu menarik setoran dari stafnya berinisial LH (32) yang juga berstatus tersangka karena memanipulasi 30 data penerima bansos.
Harun menyebutkan, LH yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp 54 juta atau Rp 1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
Baca Juga: Anggota DPR Kritik Sanksi Penghentian Bansos Bagi Penolak Vaksin Covid-19
"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp 600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp 1,8 juta per orang," terang mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Harun menyebutkan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 warga yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.
Kemudian, sebanyak 15 warga yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp 250 ribu.
"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kita dalami. Kalau bukti cukup akan kita tersangkakan," kata Harun. (Antara)
Baca Juga: Waduh! Staf Desa Tilap Dana Bansos Rp 54 Juta, Terancam Denda Rp 500 Juta