Suara.com - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Saleh Al Ghifari, mengatakan sebanyak 45 kasus pembunuhan di luar proses hukum terjadi di wilayah Jabodetabek pada 2019 dan 2020. Polda Metro Jaya disebut yang paling sering melakukannya.
Saleh mengatakan kasus extra judicial killing tersebut menyebabkan 54 orang meninggal dunia di tangan petugas kepolisian. Data itu diperoleh LBH Jakarta berdasarkan hasil pemantauan pengaduan, media massa dan sumber lainnya.
"Dua tahun ini saja terdapat 45 kasus extra judicial killing dengan jumlah korban 54 nyawa telah melayang dua tahun ini di tangan petugas," kata Saleh dalam diskusi Potret Pelaku Extra Judicial Killing secara daring, Selasa (16/2/2021).
Kemudian Saleh juga mengungkapkan kalau penembakan dilakukan paling banyak diketahui berada di dada sebanyak tujuh kasus, lalu di kaki dan kepala.
Korban tindakan extra judicial killing yang dilakukan oleh pihak kepolisian paling banyak tersandung narkoba, diikuti dengan pencurian kendaraan, pencurian dengan kekerasan atau begal, pencurian, perampokan, penodongan dan pembunuhan.
Lebih lanjut, Saleh menjelaskan kalau Polda Metro Jaya paling banyak melakukan tindakan extra judicial killing. Lalu diikuti oleh seluruh tingkatan polres dan polsek.
"Wilayah hukum Jakarta yang melakukan itu yang paling banyak Polda Metro Jaya itu sendiri. Tapi kemudian tidak hanya itu penembakan atau extra judicial killing yang menyebabkan kematian ini dilakukan diseluruh tingkatan sektor kepolisian lalu kemudian resor," jelasnya.
"Ini paling banyak tadi saya jelaskan di Polda Metro Jaya sampai 29 kasus disusul polres-polres dan polsek," tambahnya.
LBH Jakarta kemudian mencoba menelusuri pemantik utama pihak kepolisian melakukan extra judicial killing tersebut. Menurutnya, kunci paling utama itu terletak di instruksi pejabat tinggi kepolisian itu sendiri.
Baca Juga: Divonis Mati, Ini Fakta Penjagal Sadis Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo
Dari tahun ke tahun, pejabat-pejabat tinggi Polri sangat jelas memberikan instruksi untuk melakukan tindakan tembakan di tempat.