45 Kasus Pembunuhan, Polda Metro Jaya Disebut Paling Sering Melakukannya

Selasa, 16 Februari 2021 | 21:07 WIB
45 Kasus Pembunuhan, Polda Metro Jaya Disebut Paling Sering Melakukannya
LBH Jakarta Saleh Al Ghifari mengatakan sebanyak 45 kasus pembunuhan di luar proses hukum terjadi di wilayah Jabodetabek pada 2019 dan 2020. Polda Metro Jaya disebut yang paling sering melakukannya. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Saleh Al Ghifari, mengatakan sebanyak 45 kasus pembunuhan di luar proses hukum terjadi di wilayah Jabodetabek pada 2019 dan 2020. Polda Metro Jaya disebut yang paling sering melakukannya.

Saleh mengatakan kasus extra judicial killing tersebut menyebabkan 54 orang meninggal dunia di tangan petugas kepolisian. Data itu diperoleh LBH Jakarta berdasarkan hasil pemantauan pengaduan, media massa dan sumber lainnya.

"Dua tahun ini saja terdapat 45 kasus extra judicial killing dengan jumlah korban 54 nyawa telah melayang dua tahun ini di tangan petugas," kata Saleh dalam diskusi Potret Pelaku Extra Judicial Killing secara daring, Selasa (16/2/2021).

Kemudian Saleh juga mengungkapkan kalau penembakan dilakukan paling banyak diketahui berada di dada sebanyak tujuh kasus, lalu di kaki dan kepala.

Baca Juga: Divonis Mati, Ini Fakta Penjagal Sadis Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo

Korban tindakan extra judicial killing yang dilakukan oleh pihak kepolisian paling banyak tersandung narkoba, diikuti dengan pencurian kendaraan, pencurian dengan kekerasan atau begal, pencurian, perampokan, penodongan dan pembunuhan.

Lebih lanjut, Saleh menjelaskan kalau Polda Metro Jaya paling banyak melakukan tindakan extra judicial killing. Lalu diikuti oleh seluruh tingkatan polres dan polsek.

"Wilayah hukum Jakarta yang melakukan itu yang paling banyak Polda Metro Jaya itu sendiri. Tapi kemudian tidak hanya itu penembakan atau extra judicial killing yang menyebabkan kematian ini dilakukan diseluruh tingkatan sektor kepolisian lalu kemudian resor," jelasnya.

"Ini paling banyak tadi saya jelaskan di Polda Metro Jaya sampai 29 kasus disusul polres-polres dan polsek," tambahnya.

LBH Jakarta kemudian mencoba menelusuri pemantik utama pihak kepolisian melakukan extra judicial killing tersebut. Menurutnya, kunci paling utama itu terletak di instruksi pejabat tinggi kepolisian itu sendiri.

Baca Juga: Motif Setyawan Habisi Nyawa Dwi Farica Lestari Pakai Kerambit

Dari tahun ke tahun, pejabat-pejabat tinggi Polri sangat jelas memberikan instruksi untuk melakukan tindakan tembakan di tempat.

Saleh juga mengingat kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah memberikan instruksi tembak di tempat pada 2017. Awalnya instruksi itu disampaikan dengan target bandar narkoba.

Akan tetapi instruksi itu justru berkembang dan digunakan polisi dalam menangani beragam kasus.

"Setelah itu digunakan juga untuk mengamankan mudik oleh Tito Karnavian (mantan Kapolri) terus kemudian lanjut juga di kasus-kasus Asian Games yang ada operasi-operasi pengamanan," tuturnya.

Kembali ke tahun 2018 di mana terdapat Instruksi Kapolda Metro Jaya kepada bawahannya untuk tembak di tempatk kepada siapapun yang melakukan kejahatan pada selama ada ajang Asian Games.

LBH Jakarta juga sempat membuka posko pengaduan dan melakukan investigasi lapangan terkait adanya operasi tembak mati Asian Games.

Dari data yang terkumpul, Polda Metro Jaya dalam operasinya tersebut telah menyebabkan 15 orang tewas ditembak di bagian badan dan 41 orang lumpuh ditembak dibagian kaki.

"Dari 15 orang yang mati semua ditembak di bagian dada," ungkapnya.

Selain itu, kurang lebih 2.000 orang telah ditangkap dan 320 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai tuduhan kejahatan dalam operasi tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI