Keterangan polisi yang berbeda-beda itu lantas dipatahkan oleh hasil rekam medis dua tersangka yang menunjukkan tidak ada kelainan pada jantung maupun paru-parunya.
Dugaan penyiksaan tersebut kemudian diperparah oleh upaya dari RS Bhayangkara kepada keluarga korban untuk tidak mengambil langkah autopsi. Menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit seolah menakut-nakuti supaya tidak mau autopsi.
"Dan keluarga korban juga diminta untuk membuat surat pernyataan dan video juga untuk yang namanya Rudi Effendi," tuturnya.
Atas banyaknya kejanggalan tersebut, LBH Medan memutuskan untuk membuat laporan di Polda Sumut, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, Komna HAM, Ombudsman. LBH Medan juga meminta LPSK untuk turut membantu melindungi dua orang saksi kunci yang saat ini juga sedang di dalam tahanan yakni kakak kandung dan kakak ipar dari korban.