Ogah Revisi UU Pemilu, Istana: Jangan Sedikit-dikit Undang Undang Diubah

Selasa, 16 Februari 2021 | 17:02 WIB
Ogah Revisi UU Pemilu, Istana: Jangan Sedikit-dikit Undang Undang Diubah
Menteri Sekretaris Negara Pratikno / [Sekretariat Presiden RI / Lukas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tegaskan Tak Ingin revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Istana : Prinsipnya  jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang.

Dua UU yang dimaksud Pratikno yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. 

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya," ujar Pratikno, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Demokrat Tetap Mau Bahas Revisi UU Pemilu, untuk Majukan AHY Pilpres 2024?

Menurut Pratikno undang-undang yang telah baik, sebaiknya dijalankan.

Ia pun menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sudah dijalankan dan sukses, meski ada kekurangan dalam implementasinya.

"Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," ujar Pratikno.

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pratikno menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yakni pada November 2024. 

"Kami tegaskan bahwa ketentuan Pilkada serentak itu dilaksanakan bulan November tahun 2024. Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016," ucap dia.

Baca Juga: Bawaslu Minta DPR Pikirkan Beban Penyelenggara Soal Dampak Tolak RUU Pemilu

Pratikno menuturkan ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi. Apalagi lanjut Pratikno UU tersebut sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden. Karenanya, pemerintah tak mau merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

"Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan, terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," tutur Pratikno.

"Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan," sambungnya.

Lebih lanjut, Pratikno berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan di balik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Nggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI