Ogah Revisi UU Pemilu, Istana: Jangan Sedikit-dikit Undang Undang Diubah

Selasa, 16 Februari 2021 | 17:02 WIB
Ogah Revisi UU Pemilu, Istana: Jangan Sedikit-dikit Undang Undang Diubah
Menteri Sekretaris Negara Pratikno / [Sekretariat Presiden RI / Lukas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tegaskan Tak Ingin revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Istana : Prinsipnya  jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang.

Dua UU yang dimaksud Pratikno yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. 

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya," ujar Pratikno, Selasa (16/2/2021).

Menurut Pratikno undang-undang yang telah baik, sebaiknya dijalankan.

Ia pun menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sudah dijalankan dan sukses, meski ada kekurangan dalam implementasinya.

"Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," ujar Pratikno.

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pratikno menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yakni pada November 2024. 

"Kami tegaskan bahwa ketentuan Pilkada serentak itu dilaksanakan bulan November tahun 2024. Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016," ucap dia.

Baca Juga: Demokrat Tetap Mau Bahas Revisi UU Pemilu, untuk Majukan AHY Pilpres 2024?

Pratikno menuturkan ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi. Apalagi lanjut Pratikno UU tersebut sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden. Karenanya, pemerintah tak mau merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI