Komnas HAM Serahkan Barbuk Investigasi Kasus Laskar FPI ke Polri

Selasa, 16 Februari 2021 | 16:32 WIB
Komnas HAM Serahkan Barbuk Investigasi Kasus Laskar FPI ke Polri
Komnas HAM secara resmi menyerahkan barang bukti hasil penyelidikan kasus KM 50 yang menewaskan sejumlah laskar FPI kepada Bareskrim Polri, Selasa (16/2/2021). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi menyerahkan barang bukti hasil penyelidikan kasus KM 50 yang menewaskan sejumlah laskar FPI kepada Bareskrim Polri, Selasa (16/2/2021). Sebanyak 16 item atau barang yang diserahkan.

Proses penyerahan sendiri berlangsung di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa siang. Hadir sebagai perwakilan Bareskrim Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, sementara dari Komnas HAM Ketua Tim penyelidikan dan pemantauan Choirul Anam mewakili.

"Ada 16 item, 16 item ini ada berbagai hal, ini yang kami uji balistik dengan BAP-nya juga kami akan berikan," kata Anam.

Anam mengatakan, penyerahan barang bukti ini sebagai kepentingan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM sebelumnya. Rekomendasi tersebut menurutnya harus dijalankan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Jajaran Segera Selesaikan Kasus Penembakan Laskar FPI

"Kami minta dari Bareskrim untuk menindaklanjuti rekomendasi dari komnas ham dan seperti juga kita dengar komitmen bersama bahwa memang ini akan ditindaklanjuti maksimdan serius," ungkapnya.

Penyerahan barang bukti tersebut terpantau juga ditandai dengan barita acara oleh Choirul Anam juga Brigjen Andi Rian sebagai perwakilan dari Polri.

Sementara itu ditempat yang sama, Brigjen Andi mengatakan, pihaknya langsung akan mempelajari barang bukti dari Komnas HAM tersebut. Hal tersebut guna kepentingan tindak lanjut dari adanya rekomendasi.

"Alhamdulillah tindak lanjut permintaan kami beberapa hari lalu sudah bisa terlaksana, kami penyidik Bareskrim sudah menerima penyerahan beberapa barang bukti yang terkait dengan peristiwa di Km 50, kami sudah menerima dan akan segera kami pelajari, akan kami pilah-pilah, tujuannya untuk membuat terang peristiwa," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan permintaan barang bukti kepada Komnas HAM pada Senin (15/2/2021) pagi tadi.

Baca Juga: Disurati Polri, Komnas HAM Bakal Serahkan Barang Bukti Kasus Laskar FPI

"Sudah dikirim tadi pagi," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengklaim bahwa Polri telah mempelajari secara keseluruhan hasil investigasi Komnas HAM. Setidaknya ada dua poin yang menjadi perhatian, yakni terkait peristiwa penyerangan laskar FPI dan dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum.

Rusdi juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana meminta barang bukti hasil investigasi kepada Komnas HAM. Sebab, barang bukti tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM terkait kematian laskar FPI yang telah diserahkan kepada pihaknya.

"Sesuatu yang menjadi lebih penting untuk Polri dapat menindaklanjuti daripada permasalahan ini adalah barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2) pekan lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI