Suara.com - Pemerintah menyediakan lima ribu vaksin Covid-19 untuk para wartawan dan pekerja media untuk divaksin pada tahap kedua bersama kelompok lansia dan kelompok profesi lainnya.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan lima ribu vaksin ini hanya untuk para wartawan dan pekerja media di Jakarta dan sekitarnya, daerah lain menyusul.
"Lima ribu ini mungkin cukup untuk para pekerja media dan wartawan di Jakarta sekitarnya, jadi akan terkonsentrasi di situ dulu, kami akan melakukan pendekatan secara klaster, jadi tidak satu provinsi langsung tetapi per klaster yang sudah kita mulai lakukan," kata Nadia dalam jumpa pers KPCPEN, Selasa (16/2/2021).
Nantinya Kemenkes akan bekerja sama dengan Dewan Pers untuk pendataan lima ribu wartawan dan pekerja media yang kemungkinan akan menerima vaksin pada pekan ketiga Maret 2021.
Baca Juga: Tak Mau Disuntik Vaksin Covid? Anda Harus Siap Bayar Denda
"Nanti kita diskusi lebih lanjut tentang pelaksanaannya, mungkin paling cepat sekitar minggu ketiga maret karena kita menunggu ketersediaan vaksin, mungkin nanti tidak berbasis faskes mungkin nanti bisa kita buat vaksinasi massal," jelasnya.
Diketahui, pemerintah akan melakukan vaksinasi COVID-19 tahap kedua dengan sasaran kelompok umur dan profesi pada Rabu (17/2/2021) hingga dua bulan ke depan.
Jumlah sasaran vaksinasi tahap kedua ini sebanyak 38.513.446 orang yang terdiri dari 21 juta orang lanjut usia di atas 60 tahun dan 17 juta kelompok profesi.
Mereka yang termasuk dalam kelompok profesi antara lain pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, ASN, keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas pariwisata, hotel, restoran), pelayan publik (damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, Kepala atau perangkat desa), pekerja transportasi publik, atlet, dan wartawan atau pekerja media.
Vaksin untuk tahap kedua ini masih menggunakan vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech, China yang akan didistribusikan 70 persen ke 7 provinsi di Jawa dan Bali dan 30 persen ke 27 provinsi lainnya.
Baca Juga: Geger! 8 Tenaga Medis Positif COVID-19 Habis Disuntik Vaksin
Kelompok profesi dapat berkoordinasi dengan institusinya masing-masing untuk pendaftaran vaksin, sementara kelompok lansia akan didata Kemenkes bersama Dukcapil Kemendagri dan BPJS Kesehatan.
Nantinya, vaksinasi akan dilakukan di empat tempat seperti fasilitas kesehatan umum, fasilitas kesehatan institusi, tempat vaksinasi massal, dan vaksinasi bergerak seperti di pasar.
Pemerintah menjamin program vaksinasi hingga penanganan bila terjadi efek samping berat tidak akan dipungut biaya alias gratis.