Suara.com - Polisi telah meringkus pemuda bernama Rahmat Tulloh (24) terkait kasus uang palsu. Kasus ini terungkap setelah Rahmat menggunakan uang palsu untuk membayar jasa kencan wanita pekerja seks komersial (PSK).
Dikutip SuaraJabar.id, Rahmat mengaku uang itu didapatnya dari seorang temannya yang baru 5membayar hutang kepadanya. Ia tidak mengetahui uang tersebut merupakan uang palsu.
"Jadi uang itu masih di amplop, saya pakai langsung buat ke lokalisasi," kata Rahmat saat dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar di Mapolsek, Selasa (16/2/2021).
Akibat ulahnya itu, kini Rahmat meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011, tentang uang palsu dan pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Baca Juga: Tega Banget, Rahmat Bayar Cewek Open BO Pakai Uang Palsu
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengungkap jika uang palsu yang dimiilki Rahmat mencapai jutaan rupiah.
"Jadi uang tersebut digunakan pelaku untuk menggunakan jasa seorang PSK," kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 46 lembar dan uang palsu nominal 100 ribu sebanyak 20 lembar.
"Total uang palsu, sejumlah empat juta rupiah," kata dia.
Terkini, polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu tersebut.
Baca Juga: Ibu Hamil Tua Jual Diri di Jalan AH Nasution, Ngumpet di Hotel