PKS: Dua Pasal UU ITE Kerap Jadi Alat Pembungkam Suara Kritis Masyarakat

Selasa, 16 Februari 2021 | 15:32 WIB
PKS: Dua Pasal UU ITE Kerap Jadi Alat Pembungkam Suara Kritis Masyarakat
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Mardani Ali Sera menilai bahwa Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus direvisi. Menurutnya pasal itu hanya membuat masyarakat seolah bisa berlari namun kakinya sengaja diikat.

Mardani mengaku sudah berulang kali menyampaikan mesti adanya perbaikan terhadap dua pasal tersebut. Alih-alih memberi keadilan terhadap rakyat, pasal itu justru menjadi alat pembungkam oleh pemerintah.

"Karena pada praktiknya sering digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah," kata Mardani dalam akun Twitternya @MardaniAliSera pada Selasa (16/2/2021).

Dua pasal tersebut dikatakan pula oleh Mardani menjadi penghambat kebebasan masyarakat. Meski masyarakat diminta untuk mengkritik pemerintah, tetapi tidak sedikit orang yang justru dilaporkan ke polisi dengan mengandalkan pasal tersebut.

Baca Juga: Jokowi Minta Hapus, Politisi PDIP Ini Sebut Tak Ada Pasal Karet di UU ITE

"Ini juga yang jadi penghambat kebebasan berpendapat, seperti masyarakat bisa berlari tapi kakinya diikat," ujarnya.

Berbeda dengan Mardani, Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin menilai kalau Pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Sementara untuk Pasal 28 Ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA. Kedua pasal tersebut dikatakannya harus dipahami baik oleh para penegak hukum supaya tidak salah dalam penerapannya.

"Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain," ujarnya.

Hasanuddin juga menjelaskan bahwa dalam menerapkan Pasal 27 Ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan. Penegak hukum harus memahami betul secara sungguh-sungguh.

Baca Juga: Pimpinan DPR Sambut Baik Rencana Revisi UU ITE

"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga membantah adanya anggapan pasal karet pada dua pasal kontoversial itu. Menurutnya, tidak ada pasal karet tetapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani.

"Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Judisial Review dan hasilnya tak ada masalah," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI