Anggota DPR: Polri Jangan Terjebak Pasal Karet di UU ITE

Siswanto Suara.Com
Selasa, 16 Februari 2021 | 14:03 WIB
Anggota DPR: Polri Jangan Terjebak Pasal Karet di UU ITE
Andi Rio Idris Padjalangi. [Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Andi Rio Idris Padjalangi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak terjebak pasal karet dan multitafsir dalam UU ITE.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat segera memberikan arahan dan kajian terhadap para anggotanya untuk dapat mengimplementasikan arahan Presiden Jokowi terhadap permasalahan UU ITE," kata Andi Rio di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Ia menilai selama ini masyarakat banyak yang saling melaporkan karena perbedaan pandangan dalam penggunaan media sosial.

Hal itu, menurut dia, menjadi pekerjaan besar bagi Polri untuk dapat menyikapinya secara bijak terhadap masyarakat yang ingin membuat pelaporan atas UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Jokowi Mau Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Cuma Tes Ombak, Palsu

"Polri harus memilah dengan baik laporan yang harus diakomodasi, jangan sampai ada laporan yang tidak memiliki unsur pidana, lalu dipaksakan menjadi pidana, ini kan tidak boleh dilakukan tentunya," ujarnya kepada Antara.

Politikus Partai Golkar berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai kebebasan berpendapat menjadi kebablasan.

Menurut dia, masyarakat boleh berpendapat tetapi harus tetap mengutamakan etika dan sopan santun serta kritik yang membangun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI