Suara.com - Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyampaikan alasan terkait sikap walkout dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021) hari ini.
Selain sang klien kembali tidak dihadirkan di ruang sidang, tim kuasa hukum juga enggan mengemis hukum lantaran permintaannya selalu ditolak.
"Setidaknya majelis menghadirkan, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk hadirkan terdakwa. Nyatanya tadi terdakwa juga belum hadir di sini sehingga terdakwa menyampaikan seolah-olah kita mengemis hukum," kata Ricky Fatamazaya selaku kuasa hukum Gus Nur.
Tak hanya itu, dua saksi dari pihak JPU kembali tidak hadir hadir dalam persidangan. Keduanya adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj.
Baca Juga: Gus Nur ke Pengacara: Jika Walkout Menguntungkan atau Merugikan Saya?
"Lalu pertanyaannya, terdakwa tidak hadir, saksi tidak hadir, lalu untuk apa sidang ini dilakukan? apa urgensinya? kebenaran materi apa yang kita dapatkan?" tanya Ricky.
Dengan demikian, sikap walkout ditempuh agar masyarakat bisa mengetahui kondisi yang sebenarnya. Kondisi tersebut adalah keadilan yang berat sebelah.
"Kami walkout saja agar masyarakat mengetahui kondisi yang ada, kami berharap keadilan tapi justru persidangannya berat sebelah," pungkas Ricky.
Sebelumnya, Gus Nur, melalui sambungan virtual sempat bertanya pada tim kuasa hukum untuk mempertimbangkan perihal sikap walkout. Dia menyarankan agar tim kuasa hukum tidak mengambil sikap tersebut dan tetap mengikuti jalannya persidangan.
"Kuasa hukum, kalau saya salah tolong di koreksi, selanjutnya kalau tidak usah walkout bagaimana? Kalau walkout kira-kira menguntungkan saya atau merugikan saya? Itu tolong dikoreksi," kata Gus Nur yang berada Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Jaksa Kembali Tak Bawa Gus Nur ke Sidang, Tim Pengacara: Kami Walkout!
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dibuka oleh hakim ketua Toto sekitar pukul 11.00 WIB. Tak hanya itu, dua saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedianya akan dimintai keteragan juga tidak hadir.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj. Pada sidang pekan lalu, keduanya juga tidak dapat hadir sehingga sidang harus ditunda.
"Saksi belum bisa hadir, Yang Mulia," kata JPU di ruang sidang utama.
Gus Nur selaku terdakwa pun kembali harus hadir secara virtual melalui sambungan Zoom dari Rutan Bareskrim Polri. Ricky Fatamazaya selaku kuasa hukum menyampaikan, pihaknya memilih walkout dari ruang sidang sesuai kesepakatan bersama tim kuasa hukum lainnya.
"Sesuai kesepakatan tim kemarin karena kami konfirmasi juga tetap seperti ini (terdakwa tidak hadir), dengan dasar Perma dan dari dasar aturan yang ada, kami walkout saja," kata Ricky.
Dengan demikian, sidang akan kembali berlangsung pada Selasa (23/2/2021) pekan depan. Hakim Toto pun meminta agar JPU dapat menghadirkan saksi.