Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU berencana menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021) sore.
Kunjungan KPPU yang dipimpin Kodrat Wibowo selaku ketua untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus suap izin ekspor benih lobster yang telah menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Ketua KPPU beserta jajaran pimpinan KPPU sore ini pukul 15.00 WIB, akan melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK guna koordinasi penegakan hukum antar lembaga, khususnya terkait kasus lobster yang tengah bergulir di kedua komisi," kata Karo Humaskerma KPPU, Deswin melalui keterangannya, Selasa.
Hal senada juga dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding terkait rencana kedatangan KPPU ke KPK. Ipi menyebut pihaknya akan menerima kunjungan KPPU tersebut.
Baca Juga: Novel Baswedan Dilaporkan soal Cuitan Kematian Ustadz Maaher, Ini Kata KPK
"Benar, KPK akan menerima audiensi dari KPPU sore ini. Terkait agenda lengkapnya, kami sampaikan setelah pertemuan," ujar Ipi.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil.
Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Adapula, uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis wine. Lalu memakai uang suap ekspor benih lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Baca Juga: Disorot soal Kasus Suap Bansos, KPK Sebut Akan Usut Tak Pandang Bulu
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.