Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menargetkan sepuluh wilayah kepolisian daerah dapat menerapkan sistem tilang elektronik berbasis electronic traffic law enforcement atau e-TLE. Ia berharap target tersebut tercapai dalam 100 hari kerja sebagai Kapolri.
Listyo berujar bahwa dirinya telah menyampaikan permintaan tersebut kepada Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono. Sehingga sistem tilang elektronik tersebut nantinya bisa segera diterapkan di 10 Polda tersebut.
"Dalam waktu 100 hari ini saya sudah meminta kepada Kakorlantas untuk segera mengembangkan pelayanan masalah tilang elektronik. Saya harapkan kurang lebih 10 Polda bisa melakukan pelayanan tilang," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Listyo menyampaikan bahwa sistem tilang elektronik tersebut diharapkan nantinya dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota polisi lalu lintas. Di sisi lain, juga mengurangi adanya interaksi antara anggota polisi dengan pengendara di tengah masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kapolri Janji Selektif Tangani Kasus ITE, DPR: Kami Kawal dan Tagih!
"Karena itu kami hindari, sehingga tampilan Polri, layanan publik bisa betul memberikan layanan terbaik profesional, dan menghilangkan hal- menimbulkan korupsi," ujarnya.
Selain itu, Listyo juga menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan jajaran kepolisian resor atau Polres untuk meningkatkan pelayanan publik secara daring atau online. Seperti pelayanan perpanjangan STNK, SIM hingga pembuatan SKCK.
"Hari ini ada 12 Polres yang telah melaksanakan hal tersebut. Tentunya ini menjadi komitmen kami bahwa tidak hanya sampai di 12 Polres, tapi terus kita tingkatkan," kata dia.