PAN Optimis Revisi UU ITE Berjalan Mulus: Sebab Pemerintah yang Usul

Selasa, 16 Februari 2021 | 12:49 WIB
PAN Optimis Revisi UU ITE Berjalan Mulus: Sebab Pemerintah yang Usul
Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay. [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR optimis revisi terhadap Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE akan berjalan mulus dan disetujui mayoritas fraksi. Mengingat usulan revisi pasal karet diinginkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Melihat rekam jejak ke belakang, Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, setiap perubahan undang-undang yang diinisiasi pemerintah dipastikan didukung mayoritas fraksi. Hal itu yang ia lihat juga kemungkinan terhadi pada revisi UU ITE.

Terlebih, kata Saleh, urgensi untuk merevisi UU ITE saat ini dipandang fraksi-fraksi di DPR memang perlu dilakukan.

"Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah, tidak berbelit. Apalagi substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Sepakat Revisi, Pimpinan DPR Jenuh UU ITE Jadi Bahan Saling Lapor

Saleh mengingatkan, apabila revisi terhadap UU ITE dilakukan, maka ia meminta agar perubahan dilakukan secara menyeluruh. Semisal aturan yang kini harus disesuaikan kembali dengan perkembangan teknologi informasi yang kian pesat berkembang.

"Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial, juga situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," kata Saleh.

Saleh berujar dalam revisinya nanti, UU ITE harus diutamakan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan.

"Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP. Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah, tidak ada tumpang tindih," ujar Saleh.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga: Pimpinan DPR Sambut Baik Keinginan Pemerintah Revisi UU ITE

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucap Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut.

Jokowi mengaku akhir-akhir ini melihat banyak masyarakat yang saling membuat laporan ke polisi dengan menggunakan UU ITE. Hal ini dikatakan Jokowi dalam akun instagram pribadinya @jokowi, Selasa (16/2/2021) pagi.

"Belakangan ini sejumlah warga masyarakat saling membuat laporan ke polisi dengan menjadikan undang-undang informasi dan transaksi elektronik sebagai salah satu rujukan hukumnya," ujar Jokowi dikutip Suara.com.

Ia pun memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Jokowi meminta pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.

"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap Pasal -Pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI