Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar DPR merevisi Undang Undang Informasi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kepala Negara berharap pasal-pasal karet yang berbuntut saling lapor ke aparat kepolisian minta dihapus.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi lewat akun Instagram pribadinya, @jokowi, Selasa (16/2/2021).
"Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak agar dihapuskan," kata Jokowi seperti dikutip Suara.com.
Terkait rencana revisi tersebut, Jokowi juga memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan terkait pelanggaran Undang Undang Informasi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: PKS: Revisi UU ITE Jangan Hanya Jadi Move Politik Kosong Jokowi Belaka
Ia meminta jajaran Polri harus berhati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir.
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap Pasal-Pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan," kata dia.
Instruksi kepada Polri tersebut karena Jokowi melihat akhir-akhir ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan ke polisi terkait UU ITE.
"Belakangan ini sejumlah warga masyarakat saling membuat laporan ke polisi dengan menjadikan undang-undang informasi dan transaksi elektronik sebagai salah satu rujukan hukumnya," kata dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan Indonesia adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Jokowi Akui Banyak Warga Saling Buat Laporan ke Polisi Pakai UU ITE
Jokowi menyebut UU ITE mempunyai semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih sehat beretika dan produktif. Karena itu implementasi UU ITE kata Jokowi tidak boleh sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
"UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih sehat beretika dan produktif. Namun implementasi UU ITE tidak boleh sampai menimbulkan rasa ketidakadilan," tutur dia.