Syarat dan Cara Daftar Kios Jakpreneur UMKM

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 16 Februari 2021 | 08:47 WIB
Syarat dan Cara Daftar Kios Jakpreneur UMKM
Syarat dan Cara Daftar Kios Jakpreneur UMKM (Jakpreneur.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah segala kesulitan ekonomi yang tengah melanda masyarakat saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan terobosan dengan membuka program Jakpreneur UMKM untuk dibukakan kios. Bagaimana cara daftar kios Jakpreneur UMKM tersebut?

Jakpreneur, adalah satu program yang diinisiasi pemerintah dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, untuk turut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi. Nah, untuk Anda yang ingin turut bergabung dalam program ini, Anda wajib paham cara daftar kios Jakpreneur UMKM yang sudah ditentukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Syarat Daftar Kios Jakpreneur UMKM

Syarat-syarat yang harus Anda penuhi sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dilengkapi, karena merupakan syarat standar pendirian usaha. Misalnya saja, KTP yang Anda miliki, Kartu Keluarga, surat keterangan memiliki usaha untuk Anda yang sudah memiliki usaha, dan berkas pelengkap lainya.

Baca Juga: SNMPTN 2021 Telah Dibuka, Begini Cara Mendaftar dengan Benar

Pastikan setiap berkas ini sudah dipindai dan disimpan dalam bentuk digital untuk kemudian diunggah ke database peserta Jakpreneur yang ada di situs resminya.

Cara Daftar Kios Jakpreneur UMKM

Ini cara daftar kios Jakpreneur UMKM yang bisa kamu ikuti.

  • Buka situs resmi jakpreneur.jakarta.go.id. Klik tombol Daftar untuk bergabung atau mendaftar anggota baru.
  • Anda akan dihadapkan pada formulir pertama. Ingat, tandai dulu pilihan KTP yang Anda miliki. Pilih salah satu antara WARGA DKI JAKARTA atau WARGA NON DKI JAKARTA.  Untuk Anda yang ber-KTP DKI Jakarta, Anda bisa mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Untuk Anda yang bukan ber-KTP DKI Jakarta, ada beberapa formulir tambahan yang wajib diisikan.
  • Pada opsi SKPD Pilihan, tentukan kategori usaha yang Anda jalankan. Pilih pada kolom yang disediakan.
  • Setelah selesai, Anda bisa klik Daftar untuk mendapatkan username dan password.
  • Kembali ke halaman awal, klik MASUK dan masukan username dan password yang sudah Anda dapatkan tadi. Username dan password dapat Anda temukan pada email yang Anda masukkan tadi.
  • Lanjutkan dengan memilih Harapan Bergabung, yakni untuk menentukan Anda ingin bergabung pada kategori usaha jenis apa.
  • Masing-masing pilihan akan membawa Anda pada formulir selanjutnya, yang harus diisi dengan benar sesuai dengan keinginan Anda. Ikuti tahapannya, dan pastikan pilihan Anda sudah sesuai dengan keinginan Anda.
  • Ikuti proses hingga selesai, dan pastikan Anda mengisi setiap kolom yang diperlukan dengan data dan berkas yang benar.
  • Selesai, kini Anda sudah mengirimkan permintaan pendaftaran yang diperlukan.

Dalam rangka pemulihan ekonomi, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan banyak pihak yang berperan sebagai pemodal untuk turut membangkitkan ekonomi rakyat.

Pemprov DKI Jakarta sendiri dalam hal ini berperan sebagai penyedia platform untuk mempertemukan sumber modal dengan masyarakat, agar terjalin kerjasama yang bersinergi.

Baca Juga: Cara Menghidari Phising via Email di Facebook dan Instagram

Simak baik-baik cara daftar kios Jakpreneur UMKM di atas, dan segera kunjungi situsnya untuk penjelasan lebih detail!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI