Langgar Karantina di Singapura, Pria Inggris Ini Terancam Dipenjara 6 Tahun

Selasa, 16 Februari 2021 | 08:41 WIB
Langgar Karantina di Singapura, Pria Inggris Ini Terancam Dipenjara 6 Tahun
Ilustrasi Hotel (gettyimages)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria Inggris terancam penjara enam tahun di Singapura setelah melanggar aturan karantina untuk menghabiskan malam bersama tunangannya.

Menyadur Sky News, Selasa (16/2/2021) Nigel Skea meninggalkan kamarnya saat karantina di hotel Ritz-Carlton Millenia Singapura selama tiga kali pada bulan September dan tidak mengenakan masker, menurut dokumen tuntutan.

Pada hari Senin (15/2), pria berusia 52 tahun itu mengaku bersalah melanggar perintah karantina virus corona di Singapura.

Mereka akan dijatuhi hukuman pada 26 Februari setelah pasangannya yang sekarang sudah menjadi istri Skea, Agatha Maghesh Eyamalai, juga mengaku bersalah atas satu tuduhan.

Pasangan tersebut terancam hukuman hingga enam tahun penjara dan denda 10.000 dolar Singapura (Rp 104,6 miliar) untuk setiap dakwaan.

Pengadilan mendapat laporan bahwa Skea menaiki tangga darurat dan memasuki kamar yang dipesan oleh Eyamalai (39), yang tidak sedang karantina.

Wanita berusia 39 tahun tersebut juga dilaporkan membantu Skea masuk kek kamarnya dan menghabiskan sembilan jam bersama.

Sebagian besar turis harus tinggal di kamar hotel yang ditentukan atau di rumah selama 14 hari setelah tiba di Singapura berdasarkan aturan karantina virus corona.

"Bersalah," kata pasangan tersebut dengan nada lemah lembut, saat dimintai pembelaan, dikutip dari BBC News.

Baca Juga: Link Live Streaming West Ham Vs Sheffield United, 16 Februari 2021

Jaksa penuntutan mengusulkan agar Skea dipenjara selama empat minggu dan dijatuhi denda 750 dolar Singapura (Rp 7,8 juta). Hukuman tersebut dimaksudkan sebagai "pencegah" bagi orang lain yang mungkin akan melakukan hal yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI