Komplotan Pencuri Mobil Lintas Provinsi Diringkus, Dua Ambruk Ditembak

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 16 Februari 2021 | 08:38 WIB
Komplotan Pencuri Mobil Lintas Provinsi Diringkus, Dua Ambruk Ditembak
Sebagai ilustrasi: Komplotan pencuri mobil sewaan beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres Sleman, (13/8/2020). [Kontributor / Uli Febriarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat membekuk komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor jenis mobil lintas provinsi, dan dua di antaranya ditembak karena mencoba melawan.

"Dalam satu komplotan ini ada empat orang yang berhasil ditangkap," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, di Cirebon, Senin (15/2/2021).

Menurut Imron, empat orang tersangka yang ditangkap mempunyai peran masing-masing, seperti US dan AR. Dua orang itu merupakan tersangka utama, karena keduanya yang mencuri mobil.

Ia menyebutkan kedua tersangka ini telah melakukan aksi kejahatannya di beberapa lokasi, seperti Semarang, Kota Cirebon, Jakarta, dan Bekasi.

Baca Juga: Melawan Saat Diringkus, Komplotan Residivis Pencuri Mobil Didor Polisi

Kendaraan yang dicuri juga hanya berupa mobil baik minibus maupun bak terbuka. Keduanya hanya butuh waktu 15 menit untuk membawa kabur mobil milik korbannya.

"Bisa dikatakan mereka ini spesialis pencuri mobil lintas provinsi," kata Imron sebagaimana dilansir Antara.

Menurutnya, saat akan ditangkap, dua orang tersangka mencoba melawan petugas, sehingga keduanya ditembak di bagian kaki.

"Karena mencoba melawan, maka kami beri tindakan tegas terukur di bagian kaki," katanya pula.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu sebagai penadah dari hasil kejahatan, di mana setiap kali mendapatkan mobil curian langsung di lempar kepada dua orang ini dengan harga Rp 20 juta per unit.

Baca Juga: Buron 2 Tahun, Spesialis Pencuri Mobil Pickup di Sulsel Diringkus

Imron menambahkan dari para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya kunci leter T, empat unit mobil beserta kuncinya dan lainnya.

"Tersangka kita kenakan Pasal 367 KUP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI