Suara.com - Tersangka penilapan dana bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19, berinisial LH (32) yang merupakan staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman maksimal lima tahun.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di kantornya, di Cibinong, Bogor, Senin (15/2/2021).
Menurutnya, hukuman yang terancam menjerat LH itu tertuang dalam Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
Pasalnya, tersangka yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu, memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp 54 juta atau Rp 1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
Baca Juga: Sanksi Menolak Vaksin Covid-19, Dana Bansos Diputus!
"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp 600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp 1,8 juta per orang," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Harun menyatakan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 orang yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.
Kemudian, sebanyak 15 orang yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu, masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp 250 ribu.
"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," imbuh Harun. (Antara)
Baca Juga: Tilap Dana Bansos, Staf Desa di Bogor Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara