Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran pesawat di PT. Dirgantara Indonesia (PTDI) tahun 2007 sampai 2017.
Penyitaan uang itu, dari pemeriksaan saksi Eko Santoso Soepardjo yang dilakukan oleh penyidik antirasuah pada Senin (15/2/2021).
“Eko Santoso pihak swasta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani), dan kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Seperti diketahui, penyidik KPK tengah menelisuri adanya dugaan aliran uang korupsi PT DI, mengalir ke Kemensesneg.
Penelusuran aliran uang ke sejumlah pihak di Sekretariat Negara dilakukan setelah penyidik menelisik keterangan Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Piping Supriatna dan eks Sekretaris Kemensesneg Taufik Sukasah pada Selasa (26/1/2021).
"Saksi Piping dan Taufik didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg (Sekretariat Negara) terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.
Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Baca Juga: Rampok Uang Negara Rp 330 Miliar, Dirut PTDI Budi Santoso Segera Diadili
Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani statusnya sudah menjadi terdakwa dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.