Kejagung Ungkap Peran Jimmy Sutopo di Kasus Asabri

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 16 Februari 2021 | 08:04 WIB
Kejagung Ungkap Peran Jimmy Sutopo di Kasus Asabri
Kejaksaan Agung RI menetapkan Jimmy Sutopo alias JS selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan peran tersangka Jimmy Sutopo dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Jimmy Sutopo adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation.

"Sekitar tahun 2013 - 2019, Saudara BT (Benny Tjokro) telah bersepakat dengan tersangka JS untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT kepada Asabri dengan menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan juga menunjuk perusahaan sekuritas," kata Leonard di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/2) malam.

Selanjutnya Jimmy melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee, baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga.

Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 131 Sertifikat Tanah Milik Benny Tjokro

Kemudian Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf Benny Tjokro untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar-masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi ini (JS) tersangka pertama (dalam kasus Asabri) yang disangkakan dalam perkara TPPU," kata Leonard sebagaimana dilansir Antara.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Kesembilan Kasus Korupsi PT Asabri

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI