Aturan Perpres tersebut berlaku sejak tanggal 10 Februari 2021, bertepatan dengan saat Perpres tersebut diundangkan.
Namun, diungkapkan oleh Siti Nadia Tarmizi selaku jubir Vaksin Kemenkes bahwa sanksi tersebut sifatnya opsional.
Menurutnya, hal tersebut karena sikap Kementerian Kesehatan dalam tahapan proses vaksinasi lebih mengutamakan cara-cara persuasif.
Nah, itulah sanksi menolak vaksin Covid-19 yang perlu kamu tahu. Yuk bantu negara memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mengikuti vaksinasi. Semoga dengan ini, pandemi segera teratasi.
Kontributor : Ulil Azmi