Suara.com - Pemerintah sudah mengumungkan program vaksinasi Covid-19 untuk 181 juta penduduk di Indonesia. Bagi yang sudah terdaftar dalam program penerima vaksin namun menolaknya, maka harus siap menerima sanksinya. Lalu, apa sanksi menolak vaksin Covid-19?
Sanksi tersebut tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) nomor 14 tahun 2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Aturan Perpres tersebut menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan (Menkes) melakukan pendataan serta menetapkan para penerima yang wajib vaksinasi Covid-19.
Meski demikian, jika sasaran para penerima vaksinasi Covid-19 tidak memenuhi kriteria yang sudah ditentukan sebagai penerima vaksinasi, maka dikecualikan dari kewajiban.
Baca Juga: Jokowi Tak Beri Bansos Penolak Vaksin, Wagub: Jakarta Punya Aturan Sendiri
Sedangkan bagi orang-orang yang sudah ditetapkan menerima vaksinasi, namun tidak mengikutinya, maka akan mendapatkan sanksi.
Berikut Ini Sanksi Menolak Vaksin Covid-19
Ya, bagi para penerima vaksin namun tidak mengikutinya maka mereka ini akan mendapatkan sanksi. Lalu, seperti apa sanksi menolak vaksin Covid-19? Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 13A yang bunyinya seperti berikut ini.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanski adminstratif, berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
- Denda
Pengenaan sanksi administratif akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Studi India: 66% Tenaga Medis yang Sudah Divaksin Alami Reaktogenisitas
Selain itu, disebutkan pada pasal 13B bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapatkan sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Aturan Perpres tersebut berlaku sejak tanggal 10 Februari 2021, bertepatan dengan saat Perpres tersebut diundangkan.
Namun, diungkapkan oleh Siti Nadia Tarmizi selaku jubir Vaksin Kemenkes bahwa sanksi tersebut sifatnya opsional.
Menurutnya, hal tersebut karena sikap Kementerian Kesehatan dalam tahapan proses vaksinasi lebih mengutamakan cara-cara persuasif.
Nah, itulah sanksi menolak vaksin Covid-19 yang perlu kamu tahu. Yuk bantu negara memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mengikuti vaksinasi. Semoga dengan ini, pandemi segera teratasi.
Kontributor : Ulil Azmi