Suara.com - Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga yang dikonfirmasi, Senin malam (16/2/2021) membenarkan pengungkapan tersebut.
"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A SIA (42) warga Jalan Pukat VII Medan Tembung. Sementara bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin (15/2).
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta.
"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya.
Bayi Umur 14 Hari Dijual Rp 28 Juta, Kelakuan SIA Terbongkar Polisi
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 16 Februari 2021 | 06:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
6 Wisata Hidden Gem Medan, Sudah Pernah Coba?
23 Desember 2024 | 15:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI