Keluarga Setuju Jenazah Pendeta Yeremia Diautopsi, Tapi dengan Syarat

Selasa, 16 Februari 2021 | 06:13 WIB
Keluarga Setuju Jenazah Pendeta Yeremia Diautopsi, Tapi dengan Syarat
Pendeta Yeremia Zanambani. (Foto dok. ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak keluarga Pendeta Yeremia Zanambani yang dibunuh oleh oknum anggota TNI pada September 2020 telah menyetujui proses autopsi. Ada sejumlah persyaratan wajib yang mesti dipenuhi sebelum persetujuan dikeluarkan.

Anggota Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban dan Saksi, Yohanis Mambrasar menjelaskan, sejumlah syarat itu ialah autopsi dilakukan oleh tim medis yang independen dan disetujui korban, autopsi harus dilakukan secara adil dan transparan dengan melibatkan pengamatan langsung pihak keluarga korban seperti Komnas HAM, kuasa hukum keluarga korban dan saksi, Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Amnesti Internasional Indonesia, DPRD Kabupaten Intan Jaya dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia/PGI.

Selain itu, proses autopsi juga harus dilakukan di Hitadipa, Intan Jaya, Papua.

Autopsi itu sudah disampaikan dalam bentuk surat pernyataan persetujuan autopsi yang ditandatangani oleh istri korban Mariam Zoani serta dua anaknya yakni Yedida Zanambani dan Rode Zanambani.

"Telah diberikan secara langsung oleh pihak keluar kepada penyidik, yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Intan Jaya, pada 12 Februari 2020, di Kota Nabire," kata Yohanis dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021).

Dengan adanya persetujuan itu, Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban dan Saksi mendorong pihak penyidik untuk dapat melakukan autopsi secara benar, adil dan transparan. Penyidik juga mesti memenuhi permintaan keluarga dengan mengunakan tim medis autopsi yang dipilih oleh keluarga korban, serta proses autopsi harus dilakukan di Hitadipa Intan Jaya dengan melibatkan pengamatan langsung oleh lembaga-lembaga HAM.

"Selanjutnya proses hukum kasus ini dapat didorong pada tahapan penyidikan selanjutnya, serta dilanjutkan pada proses hukum penuntutan dan persidangan di pengadilan HAM, sebagaimana permintaan keluarga korban," tuturnya.

Sebelumnya, ketua tim gabungan pencari fakta kasus kekerasan di Kabupaten Intan Jaya, Benny Mamoto, mengatakan penetapan tersangka kasus penganiayaan terhadap pendeta Yeremia Zanambani masih menunggu hasil autopsi.

Amnesty International Indonesia mengungkap titik lokasi penembakan pendeta Yeremia Zanambani (68) di Kampung Bomba, Distrik Hitadipta, Kabupaten Intan Jaya, Papua yang diduga dilakukan oleh anggota TNI. [Amnesty Internasional]
Amnesty International Indonesia mengungkap titik lokasi penembakan pendeta Yeremia Zanambani (68) di Kampung Bomba, Distrik Hitadipta, Kabupaten Intan Jaya, Papua yang diduga dilakukan oleh anggota TNI. [Amnesty Internasional]

"Untuk kasus pendeta Yeremia masih menunggu autopsi karena pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Setelah dilakukan autopsi baru tersangkanya diproses hukum," kata Benny Mamoto kepada Antara, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga: Perkembangan Pengusutan Kasus Pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani

Menurut Benny, saat ini Polda Papua masih berupaya untuk mendapatkan izin dari keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI