Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespon rencana Pemerintah Pusat tak memberikan Bantuan Sosial (Bansos) bagi penolak vaksin seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Riza mengatakan pihaknya memiliki aturan sendiri dalam memberikan sanksi pada aturan yang sama.
Aturan yang dimaksud Riza adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Dalam regulasi itu, diatur denda sanksi Rp 5 juta.
"Kalau dari pak Jokowi bilang, kalau nolak enggak dikasih bansos, kalau Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi, termasuk denda Rp 5 juta," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/2/2021).
Namun politisi Gerindra ini meyakini masyarakat akan memilih untuk divaksin. Sebab, imunisasi bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan untuk orang-orang di sekitarnya juga.
Baca Juga: Mobilitas Warga Berhasil Ditekan Saat Imlek, Wagub DKI Apresiasi Bima Arya
"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarganya, dan masyarakat," jelasnya.
Karena ada dua aturan, dari Perpres dan Perda, Riza menyebut aturan vaksinasi di Jakarta sudah jelas. Namun ia tak menyebutkan apakah keduanya akan diterapkan atau hanya satu saja yang berlaku.
"Jadi enggak boleh menolak, karena ada aturan Perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," pungkasnya.