Novel Baswedan Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Cuitan Soal Ustadz Maaher

Senin, 15 Februari 2021 | 21:04 WIB
Novel Baswedan Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Cuitan Soal Ustadz Maaher
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi DPP PPMK melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas KPK Senin (15/2/2021). Novel dilaporkan terkat cuitannya di Twitter menanggapi meninggalnya Soni Eranata alias Ustadz Maaher At- Thuwailibi di dalam penjara.

Atas komentarnya itu Novel dianggap membuat gaduh di tengah masyarakat.

"Hari ini kami telah mengirim surat ke pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini ya berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," kata Sekretaris Jenderal PPMK Lisman Hasibuan di gedung KPK, Senin (15/2/2021).

"Kami sangat sayangkan di mana Novel Baswedan sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik," imbuhnya

Baca Juga: Novel Baswedan 'Diserang', Febri Diansyah: Sangat Tidak Masuk Akal

Lisman pun meminta Novel bertanggung jawab atas kegaduhannya dalam cuitan di media sosialnya itu.

Ia menyebut apa yang disampaikan Novel terkait meninggalnya Ustad Maheer di Rutan sangat tidak baik sebagai penyidik senior KPK.

"Jadi, usaha kami tetap bagaimana pun Novel harus mempertanggungjawabkan kata-katanya yang disampaikan ke publik. Dan itu sangat tidak elok. Apalagi dia seorang penyidik senior di KPK," tutup Lisman.

Novel sebelumnya lebih dahulu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PPMK pada Kamis (11/2/2021). Namun usai membuat laporan, Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko enggan menunjukan nomor laporan polisi kepada awak media.

Dia berdalih hal itu sepenuhnya bisa ditanyakan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Soal IPW Sentil Cuitan Novel Baswedan, Muannas Alaidid Beri Sindiran Tajam

"LP (laporan) sudah pegang dan saya tidak akan publikasi mohon maaf, dan itu bisa ditanya sama penyidik Polri," ucap Joko.

Pembelaan Novel

Sebelumnya Novel menegaskan bahwa apa yang disampaikannya merupakan bentuk kepedulian terhadap almarhum Maaher.

"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan," ucap Novel kepada suara.com, Kamis (11/2/2021).

Novel dalam cuitannya itu, cuma mempertanyakan kenapa sampai ada tahanan yang bermasalah hanya kasus penghinaan, sampai meninggal di rumah tahanan.

"Hampir tidak pernah kita dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal didalam ruang tahanan (rutan).
Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit," ungkap Novel.

Maka itu, Novel mengaku aneh apa yang disampaikannya itu, malah ia harus dilaporkan ke polisi.

"Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan itu yang aneh," tutup Novel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI