Novel Baswedan Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Cuitan Soal Ustadz Maaher

Senin, 15 Februari 2021 | 21:04 WIB
Novel Baswedan Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Cuitan Soal Ustadz Maaher
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi DPP PPMK melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas KPK Senin (15/2/2021). Novel dilaporkan terkat cuitannya di Twitter menanggapi meninggalnya Soni Eranata alias Ustadz Maaher At- Thuwailibi di dalam penjara.

Atas komentarnya itu Novel dianggap membuat gaduh di tengah masyarakat.

"Hari ini kami telah mengirim surat ke pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini ya berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," kata Sekretaris Jenderal PPMK Lisman Hasibuan di gedung KPK, Senin (15/2/2021).

"Kami sangat sayangkan di mana Novel Baswedan sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik," imbuhnya

Lisman pun meminta Novel bertanggung jawab atas kegaduhannya dalam cuitan di media sosialnya itu.

Ia menyebut apa yang disampaikan Novel terkait meninggalnya Ustad Maheer di Rutan sangat tidak baik sebagai penyidik senior KPK.

"Jadi, usaha kami tetap bagaimana pun Novel harus mempertanggungjawabkan kata-katanya yang disampaikan ke publik. Dan itu sangat tidak elok. Apalagi dia seorang penyidik senior di KPK," tutup Lisman.

Novel sebelumnya lebih dahulu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PPMK pada Kamis (11/2/2021). Namun usai membuat laporan, Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko enggan menunjukan nomor laporan polisi kepada awak media.

Dia berdalih hal itu sepenuhnya bisa ditanyakan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Novel Baswedan 'Diserang', Febri Diansyah: Sangat Tidak Masuk Akal

"LP (laporan) sudah pegang dan saya tidak akan publikasi mohon maaf, dan itu bisa ditanya sama penyidik Polri," ucap Joko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI