PPATK Dorong Pemerintah Segera Tetapkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 15 Februari 2021 | 19:57 WIB
PPATK Dorong Pemerintah Segera Tetapkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Kepala PPATK Dian Ediana Rae melakukan kunjungan kerja ke Menkum HAM Yasonna H. Laoly di Jakarta Senin (15/2/2021). ANTARA/HO-PPATK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PPATK berpandangan bahwa apabila RUU Perampasan Aset dapat segera ditetapkan akan dapat membantu pengembalian kerugian negara baik yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya, dan akan memberi efek jera kepada pelaku dan deterrent effect bagi calon pelaku kejahatan ekonomi.

Menurut Dian, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sejalan dengan salah satu agenda presiden tahun 2020-2024, yaitu memperkuat stabilitas politik, hukum dan keamanan, dan transformasi pelayanan publik.

Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PA) telah mulai disusun pada tahun 2008 dan telah selesai pembahasan antar kementerian pada November 2010, serta harmonisasi pada November 2010.

Adapun K/L yang terlibat dalam penyusunan adalah Kemenkumham, PPATK, Kemenpan dan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Akademisi FH UI, POLRI, KPK, Kejaksaan Agung, dan Tenaga Ahli.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah disampaikan kepada Presiden melalui surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.PP.02.03-46 tanggal 12 Desember 2011. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI