Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathini menyebut Helena bisa menerima vaksin suntik karena saat itu membawa keterangan diri sebagai apoteker. Karena itu, Helena tergolong sebagai salah satu kriteria tenaga kesehatan penerima vaksin.
"Yang bersangkutan membawa keterangan bekerja di apotik sebagai penunjang," ujar Kristy saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Menurut Kristy tak hanya Helena yang membawa surat keterangan sebagai nakes. Tiga orang anggota keluarganya juga ikut membawa syarat itu.
"Mereka masing-masing membawa surat keterangan bekerja di apotek," katanya.