Suara.com - Romy Syahrial, putra Raja Dangdut Rhoma Irama mengaku dicecar oleh penyidik soal konser adiknya, Ridho Rhoma. Hal itu diungkap Romy usai merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur Dinas PUPR di Kota Banjar.
Kepada wartawan, Romy mengklaim jika penyidik KPK tak mencecar materi pernyataan soal kasus korupsi.
"Seputar di luar kasus proyek. Ini masalah pemanggilan adik saya (Ridho Rhoma) show di Kota Banjar," kata Rommy saat ditemui wartawan di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Dia pun menjelaskan bahwa adiknya Ridho diminta untuk tampil dalam konser musik di tengah kampanye pencalonan Ade UU Sukaesih menjadi Wali Kota Banjar. Kekinian Ade UU sudah menjabat.
Baca Juga: Disorot soal Kasus Suap Bansos, KPK Sebut Akan Usut Tak Pandang Bulu
"Jadi, kampanye pencalonan istri dari mantan Wali Kota. Nah, istrinya mencalonkan Wali Kota Banjar namanya Hj Ade UU. Kampanyenya memanggil Ridho (adiknya), tapi ngontaknya ke saya," ucap Rommy
Rommy pun tak mengetahui berapa nilai konser Ridho untuk tampil dalam acara kampenye itu. Ia, pun langsung menyerahkan kepada tim Ridho Rhoma.
"Nominalnya saya kurang tahu. Saya serahkan ke timnya Ridho saat itu. Itu saya hanya dihubungi supaya Ridho bisa tampil di Banjar," kata dia.
Dalam kasus korupsi proyek PUPR di Kota Banjar, KPK belum menyampaikan detail pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
KPK sebelumnya juga telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan di lakukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.
Baca Juga: Desak Dewas Kawal Korupsi Bansos, ICW: Jangan sampai Oknum KPK Bermain
Kemudian, dua rumah milik para pihak yang mengetahui perkara kasus turut digeledah. Dua lokasi lainnya yang digeledah KPK adalah rumah Pendopo Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jumat (10/7/2020) lalu.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR di Kota Banjar.