Suara.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan belum ada bukti apapun soal laporan dugaan radikalisme yang diajukan oleh Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) dengan terlapor dosen Dosen UIN Syarif Hidayatullah. KASN meneruskan laporan itu hanya sebagai bentuk mekanisme dari pelayanan masyarakat.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan pihaknya meneruskan laporan tersebut kepada Satgas Radikalisme dan Kementerian Agama (Kemenag). Ia menegaskan bahwa KASN tidak mengeluarkan pernyataan apapun terkait pelaporan tersebut.
"Tetapi tidak ada pernyataan apapun dari KASN yang terkait adanya pelanggaran radikalisme tersebut," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021).
"Kami tidak memberikan rekomendasi apapun dan hanya meneruskan laporan GAR ITB, sebagai bentuk pelayanan masyarakat reguler yang kami lakukan," tambahnya.
Baca Juga: JK : Kalau Tidak Ada Jalan Alternatif, Indonesia Ini Akan Jadi Otoriter
Lebih lanjut, Agus juga menegaskan kalau pihaknya belum menemukan bukti yang mengarah kepada dugaan Din menganut paham radikalisme.
"Belum ada bukti apapun terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Din dilaporkan GAR ITB kepada KASN selaku dosen UIN Syarif Hidayatullah pada Oktober 2020. Menurut organisasi yang berisikan alumni ITB tersebut, Din telah melanggar sejumlah ketentuan mengenai kewajiban ASN.
Adapun pasal-pasal yang dianggap GAR-ITB dilanggar Din ialah Pasal 3 huruf a, Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 10 huruf c, Pasal 11 huruf c, Pasal 23 huruf a dan huruf b, serta Pasal 66 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemudian Pasal 40 dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 3 angka 3 dan angka 6 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Din Syamsuddin Dituding Radikal, MUI: Tuduhan Keji dan Kebodohan