Jokowi Serahkan Barang Hasil Gratifikasi Senilai Rp8,7 Miliar ke Negara

Senin, 15 Februari 2021 | 18:13 WIB
Jokowi Serahkan Barang Hasil Gratifikasi Senilai Rp8,7 Miliar ke Negara
Presiden Jokowi / [Foto Sekretariat Presiden RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN menerima Barang Milik Negara (BMN) hasil laporan gratifikasi Presiden Joko Widodo senilai Rp8,788 miliar.

Total BMN yang diserahkan sebanyak 12 buah, antara lain lukisan, berbagai perhiasan batu mulia, dan pulpen berhias berlian. Barang-barang mewah yang diterima Jokowi itu hadiah dari Raja Salman bin Abdulaziz saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada pertengahan Mei 2019 lalu.

“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah Keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” kata Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, seperti dikutip dari situs DJKN, Senin (15/2/2021).

Acara serah terima BMN dari hasil laporan gratifikasi dilakukan oleh Sekretariat Negara bersama dengan DJKN dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Sanksi Tolak Vaksinasi Covid-19, Ganjar: Yang Belum Setuju Butuh Diedukasi

Prosesnya, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. Selanjutnya, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

“Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,” ujar Heru.

Dengan penyerahan barang oleh KPK kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelolaan BMN selanjutnya ada pada Kemenkeu selaku Pengelola Barang. Berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018, terhadap barang-barang ini rencananya akan dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi.

Sebagai informasi, serah terima BMN gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Joko Widodo Presiden RI.

Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

Baca Juga: Jokowi Foto Bareng Buzzer Politik, Rocky Gerung : Semacam Peternakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI