Guru Hervina Dipecat Gegara Posting Gaji Kecil, Begini Reaksi Kemendikbud

Senin, 15 Februari 2021 | 17:27 WIB
Guru Hervina Dipecat Gegara Posting Gaji Kecil, Begini Reaksi Kemendikbud
Hervina, guru honorer di Kabupaten Bone yang memposting gaji Rp 700 ribu / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone untuk menyelesaikan isu yang berkembang terkait kasus unggahan gaji guru honorer Ibu Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan permasalahan ini akan diselesaikan dengan cara mempertemukan kepala sekolah dan Hervina untuk bermusyawarah terlebih dahulu.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini,” kata Iwan Syahril, Senin (15/2/2021).

Dia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bone untuk memfasilitasi mediasi antara kedua pihak tersebut.

Baca Juga: Pemecatan Guru Honorer Bone, Azis Syamsuddin Sesalkan Sikap Kepala Sekolah

Lebih lanjut, Iwan menyebut Kemendikbud sudah membuka kuota satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia, mekanisme ini dapat menjadi salah satu solusi untuk menghindari terjadinya kasus seperti ini.

Dia menegaskan PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer. Selain itu, pada managemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru,” jelas Iwan.

Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru honorer melalui Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan.
Pembayaran kepada guru honorer awalnya hanya dibatasi maksimal 15 persen, kemudian diubah menjadi maksimal 50 persen dari dana BOS.

Sebelumnya, Hervina diberhentikan menjadi guru sukarela setelah memposting gajinya Rp700 ribu selama empat bulan di facebook.

Baca Juga: Fakta Baru Guru Honorer Bone Dipecat, Gubernur Sulsel Periksa Langsung

Setelah itu, suami dari kepala sekolah SD 169 Sadar atas nama Jumrang kemudian mengirimkan pesan singkat kepadanya.

Isinya, meminta agar yang bersangkutan sebaiknya berhenti dan mencari sekolah lain untuk mengajar daripada memposting gaji kecil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI