Kabur dari Kantor Imigrasi, Polisi Buru Buronan Interpol Andrei Kovalenka

Senin, 15 Februari 2021 | 17:03 WIB
Kabur dari Kantor Imigrasi, Polisi Buru Buronan Interpol Andrei Kovalenka
Tampang buronan interpol asal Rusia yang melarikan diri di Bali. (antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Bali dan Polresta Denpasar tengah memburu buronan Interpol asal Rusia, Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka. Pria tersebut diburu usai melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali pada Kamis (11/2) pekan lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan sebanyak dua tim Resmob Polda Bali telah diterjunkan untuk memburu Andrei. Selain itu, terdapat dua tim Resmob dari Polresta Denpasar yang juga diterjunkan untuk membantu pemburuan buronan Interpol tersebut.

"Tim berjumlah 40 orang dan sampai saat ini dari Mabes Polri tetap melakukan pemantauan," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).

Andrei sebelumnya melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, pada Kamis pekan lalu sekira pukul 13.20 WITA. Dia melarikan diri usai dijenguk teman wanitanya bernama Ekaterina Trubkina yang juga asal Rusia.

Baca Juga: Bejad! Ini Alasan Pensiunan Guru Mengelus Paha dan Payudara Siswi SMP

"Andrew melarikan dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, usai dijenguk rekan wanitanya bernama Ekaterina Trubkina asal Rusia," kata Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita dalam konferensi persnya di Badung, Bali, Sabtu (13/2).

Suhendra menejelaskan bahwa Andrei sejatinya merupakan buron Interpol yang masuk dalam red notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan terkait kasus narkoba.

Setelah masa hukuman pidana berakhir, Andrei kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada (3/02) untuk selanjutnya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan cekal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI