Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta TNI-Polri lebih mengedepankan lagi norma HAM dalam melaksanakan tugasnya. Komnas HAM mencatat dalam beberapa kasus masih ditemukan adanya pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh oknum penegak hukum.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021 di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021). Damanik, berharap level pimpinan hingga bawahan TNI-Polri kedepannya dapat lebih mengutamakan norma HAM.
"Kami mengajak bapak-bapak dari TNI dan Polri untuk marilah kita sama-sama mengarusutamakan norma HAM dalam pelaksanaan tugas kewenangan dari level tertinggi pimpinan sampai di level bawah," kata Damanik.
Menurut Damanik, TNI-Polri dapat menanamkan prinsip HAM terhadap anggotanya melalui training, perubahan kurikulum, pendidikan hingga pengawasan. Sehingga diharapkan kedepannya tidak lagi ada tindakan kekerasan atau pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggota.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Ratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan
Kendati begitu, Damanik tak memungkiri jika kekinian TNI-Polri telah banyak melakukan upaya untuk mengantisipasi adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggota. Meski kenyataan masih ditemukan adanya praktek kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota di level bawah.
"Karena masih ada kasus-kasus yang seperti itu, belum sepenuhnya mengalami perubahan," katanya.
Lebih lanjut, Damanik pun menyampaikan apresiasinya terhadap reformasi yang telah dilakukan oleh institusi TNI-Polri. Menurut dia, telah banyak perubahan yang terjadi jika dibandingkan dengan masa rezim orde baru atau orba yang pernah dialaminya saat menjadi aktivis.
"Kalau dibandingkan sekarang jauh sekali. Jadi kalau anak muda sekarang bilang tidak ada perubahan orba, mereka tidak mengalami represif di zaman itu, tidak mengalami menjadi orang-orang yang dikejar yang harus lari ke sana ke mari. Sekarang kan enggak," katanya.
Baca Juga: Polri Surati Komnas HAM, Minta Barang Bukti Kasus Laskar FPI