Besok, PN Jaksel Lanjutkan Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Senin, 15 Februari 2021 | 16:27 WIB
Besok, PN Jaksel Lanjutkan Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Ilustrasi--Pantauan di luar gedung PN Jaksel terkait sidang praperadilan Habib Rizieq Shibab. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

JPU melanjutkan, terdakwa Imam Sudrajat yang masih berada di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI tidak membuang kantong sampah sisa hasil pekerjaan di tempat yang sudah ditentukan. Dia malah membuang kantong plastik berisi sampah itu tak jauh dari air mancur.

Memasuki pukul 18.25 WIB, para tukang yang tengah memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara mendengar suara ledakan. Kemudian, petugas Pamdal langsung menuju Gedung Utama seusai mendengar laporan.

Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI