Pemerintah Diminta Ratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan

Senin, 15 Februari 2021 | 16:04 WIB
Pemerintah Diminta Ratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima lembaga yang tergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendorong pemerintah untuk meratifikasi terkait Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (OPCAT).

Lima lembaga yang tergabung dalam koalisi tersebut yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan sejumlah lembaga esensi dari konvensi tersebut sebenarnya sudah masuk dalam aturan atau regulasi nasional. Akan tetapi masih banyak masalah kekerasan dan perendahan martabat manusia dalam lapas dan rutan.

"Kita ingin mendorong pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol CAT)," kata Damanik dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Dapatkah Penyiksaan Tahanan Polisi Dihentikan?

Menurut Damanik, setidaknya ada dua hal utama mengapa KUPP mendorong pemerintah. Pertama, hal itu dianggap bisa mengurangi praktek penyiksaan hingga hukuman tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia di dalam rutan dan lapas.

"Itu langkah pertama kita, gimana secara bertahap pada titik tertentu zero tolerance terhadap praktek penyiksaan perendahan martabat dan hukuman yang tidak manusiawi, sehingga prosedur penegakan hukum di Indonesia benar-benar mematuhi HAM," tuturnya.

Kedua, diharapkan dengan ratifikasi konvensi tersebut bisa membuat standar hukum di Indonesia lebih komprehensif dalam tindakan yang bertentangan dengan HAM.

Lebih lanjut, upaya yang sudah dilakukan oleh KUPP selama ini yakni sudah meneken perjanjian kerjasama bersama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sejak 2019 silam.

Kemudian KUPP mengambil langkah seperti mengunjungi lapas dan rutan hingga melakukan diskusi kontruksif.

Baca Juga: Menguatnya Politik Identitas di Balik Kasus Rasisme di Indonesia

"Lahirlah temuan-temuan rekomendasi-rekomendasi yang itu kita jadikan tindakan kita untuk memperbaiki, meningkatkan kemampuan atau perbaikan situasi dan kondisi yang ada ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI