Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendesak pihak kepolisian untuk mengusut pelaku pembuatan wedding organizer Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan anak. Meski kontennya di media sosial sudah hilang, namun keberadaannya sempat membuat masyarakat resah.
"Mendesak pihak kepolisian untuk mengusut siapa dibalik wedding organizer tersebut dan menindak oknum tersebut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri dalam diskusi Pencegahan Perkawinan Anak secara daring, Senin (15/2/2021).
Femmy menjelaskan bahwa konten-konten promosi pernikahan anak Aisha Weddings tidak membuat nyaman masyarakat karena jelas tidak bisa mendidik. Pasalnya, mereka mempromosikan pernikahan dengan anak usia minimal 12 hingga 21 tahun.
Ia membayangkan kalau ke depannya akan ada promosi-promosi serupa. Karena itu Femmy sangat khawatir apabila promosi Aisha Weddings menjadi momen bagi pihak yang hendak menyebarkan pernikahan siri dan semacamnya.
Baca Juga: Heboh Promosi Pernikahan Anak, Polisi Kini Buru Pemilik Aisha Weddings
"Hestek yang sangat melukai perempuan, ajakan untuk apa mau berpolihami, mau dipoligami. Sangat tidak mengenakan, sangat membuat tidak nyaman," tuturnya.
Ia kemudian mengajak masyarakat untuk bisa menjaga anak-anak dari pernikahan usia dini serta memberikan hak-hak mereka. Dari sisi pemerintah juga perlu melakukan harmonisasi terkait peraturan perundang-undangan terkait batas usia anak untuk menjamin hak-haknya.
"Kemudian perlu dilakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pencegahan perkawinan usia anak."