Suara.com - Kalimantan Selatan menduduki posisi pertama sebagai provinsi yang paling banyak memiliki pernikahan di bawah usia 18 tahun. Dari 100 orang, setidaknya ada 21 anak-anak yang sudah menjalani pernikahan di provinsi tersebut.
Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI), Lenny Rosalin menjelaskan bahwa Kalsel menempati urutan pertama pada 2017 dan 2019. Kalau melihat data terakhir, tercatat 22 provinsi yang memiliki pernikahan anak di wilayahnya masing-masing.
"Di Kalsel angkanya turun dibanding dia di tahun 2017, tetapi tetap di atas 20 jadi 21,2 persen. Artinya ada 21 anak-anak di Kalsel dari 100 anak itu yang kawin di bawah usia 18 tahun atau seperlimanya dari usia anak di sana, kawin di bawah usia 18 tahun," kata Lenny dalam diskusi Pencegahan Perkawinan Anak secara daring, Senin (15/2/2021).
Kemudian, KemenPPPA juga memiliki daftar perkawinan anak di setiap provinsi periode 2017-2018 dan 2018-2019. Ada sejumlah provinsi yang memperoleh tanda merah lantaran menunjukkan adanya peningkatan presentase pernikahan anak.
Baca Juga: KemenPPPA Catat Ada 3.419 Kasus KDRT di Indonesia
Provinsi yang dimaksud ialah seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, NTB, Bali. Lalu ada Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah.
"Itu adalah yang paling bahaya ya,nartinya dia diatas angka nasional dan angkanya naik. Jadi perlu ekstra kerja keras," ujarnya.
Namun secara garis besar, Lenny memperlihatkan adanya penurunan presentase pernikahan anak di setiap tahunnya. Dari periode 2017, 2018 dan 2019 ada penurunan sekitar 0,3 atau 0,4 persen. Sementara pada 2020 disebutkan turun 0,6 poin menjadi 10,9 persen.
Meski terus menurun, Lenny berharap presentase pernikahan anak di tanah air bisa mencapai target RPJMN Nasional 2024 yang diproyeksikan hingga 8,74 persen.
"Tentunya ini bisa kita capai kalau kita semua bisa melaksanakan undang-undang ini sekarang ya secara secara sungguh-sungguh ya."
Baca Juga: KemenPPPA Buat Protokol Kesehatan Khusus Keluarga, Bagaimana Isinya?