Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Paetai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan semua pihak harus memahami program dan kebijakan pemerintah terkait vaksinasi Covid-19. Ace menyebut program itu bertujuan melindungi masyarakat.
Hal itu ia katakan sebagai respons atas terbitnya Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur pemberian sanksi dan denda bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19. Di mana salah satu sanksi administratif ialah penundaan hingga pemberhentian pemberian bantuan sosial.
Ace berujar kebijakan vaksinasi merupakan bagian dari perlindungan kesehatan agar masyarakat terlindungi. Ia menegaskan bahwa selain vaksin sebagai perlindungan kesehatan, yang harus dilakukan pemerintah untuk melindungi masyarakat ialah memberikan bantuan sosial.
"Perlindungan kesehatan juga harus seiring dengan perlindungan bantuan sosial yang disediakan negara," kata Ace kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Klaster Lapas, 4 Ribu Napi di Seluruh Indonesia Positif Terinfeksi Covid-19
Ace meminta agar masyarakat tidak lagi ragu terhadap vaksin Covid-19, baik dari sisi uji klinis maupun kehalalan vaksin.
"Jika ada pihak yang menolak vaksin sesungguhnya dia tidak hanya tidak menyayangi diri sendiri, tetapi juga berpotensi merugikan yang lain karena turut serta menyebarkan virus yang seharusnya tertangkal melalui vaksin itu," kata Ace.
DPR Tolak Perpres
DPR RI menolak aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang mengancam rakyat tidak mendapat bantuan sosial jika menolak vaksin Covid-19.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene mengungkapkan, sanksi penghapusan bansos dan layanan administrasi itu tidak ada di dalam kesepakatan antara DPR dan pemerintah ketika rapat kerja di Senayan.
Baca Juga: Jokowi Ancam Tarik Bansos Bagi Penolak Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya
"Laporan singkat rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, BPJS Kesehatan, pada poin 1 ayat g secara eksplisit tertulis; 'Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19'," kata Felly dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Dia menyebut Perpres ini juga sudah melanggar Peraturan Tata Tertib DPR RI No 1 Tahun 2020 Pasal 61 yang menegaskan bahwa keputusan rapat kerja bersama antara pemerintah dan DPR bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
"Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimasinya. Jangan keburu membuat sebuah keputusan dengan semacam sanksi seperti itu. Komisi IX DPR tidak setuju," tegasnya.
Perpres ini juga melanggar anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang lebih mengutamakan sosialisasi vaksin ketimbang mengancam penolak vaksin dengan sanksi.
"Kalau kita ancam bisa saja malah masyarakat semakin antipati. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini," ujar Felly.