"Bukankah itu sebuah kejanggalan yang mesti ditelusuri lebih lanjut ? Apakah ada unsur nepotisme karena mereka memiliki kedekatan tertentu dengan Juliari?," tutup Kurnia
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansoss. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua. Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke. Dalam OTT tersebut, KPK sita barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.