Desak Dewas Kawal Korupsi Bansos, ICW: Jangan sampai Oknum KPK Bermain

Senin, 15 Februari 2021 | 15:17 WIB
Desak Dewas Kawal Korupsi Bansos, ICW: Jangan sampai Oknum KPK Bermain
Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara memasuki mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengawasi proses penyidikan kasus korupsi bantuan sosial paket sembako se-Jabodetabek yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyenut tujuan itu, agar tidak ada intervensi yang dilakukan oleh internal KPK dalam proses penyidik KPK tengah melakukan pengusutan kasus itu.

"Untuk itu, ICW meminta kepada Dewan Pengawas untuk mengawasi secara ketat penanganan perkara ini. Jangan sampai ada upaya-upaya sistematis atau intervensi dari internal KPK yang berusaha menggagalkan kerja tim penyidik," kata Kurnia dihubungi, Senin (15/2/2021).

Kurnia pun mengingatkan di Internal KPK jangan sampai adanya oknum-oknum yang menghambat proses penanganan  kasus yang ditangani oleh penyidik antirasuah.

"Jangan sampai ada oknum-oknum di internal KPK, entah itu Pimpinan, Deputi, atau pun Direktur, yang berupaya ingin melokalisir penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial berhenti hanya pada mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara," ucap Kurnia

Kurnia menyebut KPK dianggap mendiamkan pihak-pihak yang mengetahui rasuah proyek bansos corona se-jabodetabek ini. Sepatutnya, KPK harus memanggil untuk dimintai keterangan.

"Sampai saat ini KPK terlihat enggan untuk memanggil beberapa orang yang diduga memiliki pengetahuan terkait pengadaan bansos," ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, KPK sebetulnya dapat mengembangkan dan menggali sejumlah hal dalam kasus ini. Seperti, KPK dapat menelisik alasan Kemensos memberikan proyek pengadaan paket sembako pada korporasi tertentu. 

Berdasarkan regulasi LKPP, penunjukan langsung dalam keadaan darurat dapat dibenarkan jika korporasi itu pernah terlibat dalam pengadaan pemerintah dengan produk barang atau jasa yang sama. 

Baca Juga: Penahanan Anak Buah Eks Mensos Juliari Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasan KPK

Namun, berdasarkan pengamatan ICW, ada beberapa korporasi yang baru berdiri kemudian langsung mendapatkan proyek sembako dari Kemensos. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI