Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Dino Patti Djalal untuk mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi terkait kasus mafia tenah. Penawaran tersebut diberikan LPSK usai Dino dilaporkan atas tudingan pencemaran nama baik saat mengungkap kasus sindikat mafia tanah terhadap rumah milik ibunya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, Dino memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari negara. Hal itu sebagai termaktub dalam Pasal 10 (1) dan (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Mempersilakan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal untuk mengajukan perlindungan ke LPSK," kata Hasto kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Hasto menjelaskan, bahwasannya saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Terkecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
Baca Juga: Profil Dino Patti Djalal Terlengkap
"Pada kasus Dino, yang bersangkutan berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah. Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah," ujarnya.
"Jika pun terdapat tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Dipolisikan
Dino sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dituding telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi yang mengklaim sebagai pihak pembeli rumah milik orang tua Dino secara sah.
Fredy melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun melaporkan Dino ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu, 13 Februari 2021. Laporan tersebut pun telah diterima dengan Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Ibu Dino Patti Djalal Ganti Nama, Menteri BPN Angkat Suara
Tonin mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilayangkan berkaitan dengan kicauan Dino lewat akun Twitter @dinopattidjalal yang menyebut Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya. Padahal, Tonin mengklaim bahwa kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino dan membayar uang muka sebesar Rp500 juta dari kesepakatan jual seharga Rp11 miliar dengan metode pembayaran kredit atau mencicil.
Selanjutnya, kata Tonin, Fredy pun menebus sertifikat rumah milik orang tua Dino atas nama sepupunya Yurmisnawita di koperasi simpan pinjam. Kemudian, berdasar akta jual beli (AJB) melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan, Fredy pun melakukan upaya balik nama yang belakangan dipersoalkan oleh Dino.
"Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?," kata Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2) kemarin.
"Klien Fredy ada beberapa kali bertemu dengan Ibu Dino dan keponakan/ sepupunya. Ada tanda terima uang muka Rp500 juta dan total Rp950 juta," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Tonin mempersangkakan Dino dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menuding Dino telah mencemarkan nama baik dan menghina Fredy dengan menyebut sebagai dalang sindikat mafia penipuan sertifikat tanah.