Suara.com - Kementerian Kesehatan RI mengklaim tetap mengutamakan edukasi, sebelum menerapkan sanksi bagi penolak vaksin covid-19 yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi memang hak setiap masyarakat.
Namun, dia meneruskan, dalam upaya penanganan wabah maka perlu ada sanksi tegas jika menolak divaksin.
"Vaksinasi yang diberikan kepada diri kita ini bertujuan untuk melindungi dan menyelesaikan masalah pandemi di negara ini. Jadi bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu tapi kepentingan masyarakat bersama. Jadi edukasi dan persuasif akan menjadi langkah utama kami," kata Nadia dalam jumpa pers virtual, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Andi Arief Puji Jokowi Teruskan Proyek SBY, Denny Sindir Hambalang Mangkrak
Nadia juga menyebut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, ada sanksi bagi orang yang dengan sengaja menghalangi penanganan wabah bisa dipenjara satu tahun dan denda Rp 1 juta.
"Jadi sanksi adalah jalan terakhir untuk kemudian betul-betul tidak dilaksanakan," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada 9 Februari 2021.
Dalam Pasal 13 A ayat 4 ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin. Saksinya antara lain adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda.
Tiga sanksi itu dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Dilantik Jokowi, Masa Jabatan Gubernur Kalimantan Utara Hanya 4 Tahun
Sementara Pasal 13B dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.